Menggadaikan BPKB kendaraan (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan pinjaman tunai. Cara ini banyak dipilih karena prosesnya relatif mudah, pencairan dana cepat, dan nilai pinjaman bisa cukup besar sesuai harga kendaraan. Namun, sebelum mengajukan, ada beberapa syarat menggadaikan BPKB yang wajib dipenuhi agar pengajuan tidak ditolak.
Mengapa Gadai BPKB Jadi Pilihan?
-
Proses cepat: Dana bisa cair hanya dalam 1–3 hari kerja.
-
Jaminan jelas: Hanya BPKB yang ditahan, kendaraan tetap bisa digunakan sehari-hari.
-
Fleksibel: Bisa untuk kebutuhan darurat, modal usaha, hingga biaya pendidikan.
Syarat Menggadaikan BPKB
Berikut syarat umum yang biasanya diminta oleh lembaga pembiayaan, leasing, atau pegadaian:
1. Dokumen Identitas Diri
-
KTP asli dan fotokopi (suami-istri jika sudah menikah).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Surat nikah (jika sudah berkeluarga).
-
NPWP (beberapa lembaga mewajibkan).
2. Dokumen Kendaraan
-
BPKB asli kendaraan.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
Pajak kendaraan masih aktif (walau ada lembaga yang menerima pajak mati, nilainya lebih kecil).
-
Usia kendaraan sesuai ketentuan (misalnya motor maksimal 10 tahun, mobil maksimal 15 tahun).
3. Syarat Tambahan
-
BPKB atas nama sendiri. Jika masih atas nama orang lain, wajib melampirkan surat kuasa dan bukti jual beli kendaraan.
-
Kendaraan tidak sedang dalam masa kredit (BPKB harus lunas).
-
Bersedia disurvei oleh pihak leasing untuk cek alamat, pekerjaan, dan kondisi kendaraan.
4. Bukti Penghasilan
-
Slip gaji atau surat keterangan kerja (untuk karyawan).
-
Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi wirausaha.
-
Rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir (opsional, tergantung kebijakan).
Tips Agar Gadai BPKB Disetujui
-
Pastikan dokumen lengkap dan asli.
-
Pilih lembaga pembiayaan resmi yang terdaftar OJK.
-
Hitung kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan.
-
Jangan menunggu pajak kendaraan mati, karena akan menurunkan nilai pinjaman.
No comments:
Post a Comment